Amien Rais Cs Temui Jokowi, Sebut Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Tindakan Pelanggaran HAM Berat

Joko Widodo menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Editor: Rohmayana
KOLASE TRIBUN JAMBI/KOMPAS/BIRO PERS SETNEG
Presiden Jokowi dan Amien Rais melangsung pertemuan pada Selasa 9 Maret 2021 terkait kematian enam laskar FPI 

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."

"Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," papar Mahfud MD.

Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Desak Kasus Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."

"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."

"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD.

Pemerintah, imbuh Mahfud MD, meminta bukti kepada TP3, tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Karena, tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti, bukan keyakinan.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"

"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.

Jadi Tersangka Lalu Penyidikan Dihentikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved