Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online - e-Samsat dan Lewat Minimarket

Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online. Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga

Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat

Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan e-Samsat.

Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerja sama dengan Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar.

Syaratnya adalah membawa:

1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

2. STNK asli beserta fotokopi

3. BPKB asli beserta fotokopi

4. Bukti pembayaran

Baca juga: Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan Jalani Sidang Tuntutan di PN Tipikor Jambi

Baca juga: Ribuan Honorer Pemprov Jambi Belum Gajian Sejak Awal 2021, Ada yang Sampai Berhutang

Cara bayar pajak kendaraan lewat minimarket

Dikutip dari Otomania.com, minimarket yang dituju pastikan telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret

Di Indomaret menyediakan monitor tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan ini.

Cukup ketik Samsat pada pencarian akan muncul aplikasi Samsat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved