Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online - e-Samsat dan Lewat Minimarket
Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online. Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga
Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat
Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan e-Samsat.
Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerja sama dengan Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.
Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar.
Syaratnya adalah membawa:
1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Bukti pembayaran
Baca juga: Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan Jalani Sidang Tuntutan di PN Tipikor Jambi
Baca juga: Ribuan Honorer Pemprov Jambi Belum Gajian Sejak Awal 2021, Ada yang Sampai Berhutang
Cara bayar pajak kendaraan lewat minimarket
Dikutip dari Otomania.com, minimarket yang dituju pastikan telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).
Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret
Di Indomaret menyediakan monitor tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan ini.
Cukup ketik Samsat pada pencarian akan muncul aplikasi Samsat.