Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online - e-Samsat dan Lewat Minimarket
Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online. Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.
Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.
Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.
Baca juga: Pesan Singkat Berujung Duel, Herli Dicegat saat Beli Rambutan di Pinggir Jalan Juyandi Tewas Ditusuk
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Februari Ini, Cara Daftar Akun di www.prakerja.go.id
Cara bayar pajak kendaraan online
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.