Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan Jalani Sidang Tuntutan di PN Tipikor Jambi
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Feby Dwiandospendy dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (23/2/2021).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Feby Dwiandospendy dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba.
Pembacaan tuntutan dilakukan agenda persidangan yang ke 12. Puluhan saksi sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke hadapan majelis hakim. Baik dari kalangan mantan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, kalangan pemerintah Provinsi Jambi.
Baca juga: Taat Bayar Pajak, Pemkab Tebo Berikan Apresiasi Kepada Usaha Pecel Lele
Baca juga: Ribuan Honorer Pemprov Jambi Belum Gajian Sejak Awal 2021, Ada yang Sampai Berhutang
Baca juga: 5 Jam Negosiasi Gagal, Penyandera Anak Bawah Umur di Kalsel Todongkan Pistol ke Kepala Korban
Seperti mantan Gubernur Jambi yang kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus yang sama. Mantan asisten III, PltSekda dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Serta kalangan pengusaha konstruksi di Jambi turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Cekman mendakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya dengan jabatan selaku anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ketiganya disebut beberapa kali menerima hadiah berupa uang yang diterima secara bertahap. Terdakwa Cekman menerima Rp685 juta, Parlagutan Nasution menerima Rp 575 juta. Sedangkan terdakwa Tadjuddin Hasan dalam dakwaan disebut menerima Rp 800 juta.
Hadiah berupa uang tersebut diterima dari Zumi Zola Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016–2021.
Pemberian uang itu bertujuan agar para terdakwa hadir pada rapat paripurna pengesahan Pengesehasan RAPBD Menjadi APDB tahun ditahun 2017 dan 2018.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggara negara. sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b junctoPasal 324 huruf g junctoPasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Serta undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
Cekman
Parlagutan Nasution
Tadjudin Hasan
Tribunjambi.com
berita terkini jambi
Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Elsa Makin Nelangsa, Terkuak Alasan Rendy Loyal dengan Aldebaran |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Arab Saudi Buka Ibadah Haji Tahun 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jemaah |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021 - Nino Muak dengan Kebohongan Elsa, Al Penuh Kecemburuan pada Andin |
![]() |
---|
Temukan HP Jaksa Terjatuh di Mandiangin, Dua Siswa SD Dapat Penghargaan dari Kejari Sarolangun |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Ini Sebagai Bukti Serius |
![]() |
---|