Berita Nasional

Vonis 10 Tahun Penjara Buat Jaksa Pinangki Lebih Berat Dari Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo Utomo

Vonis yang diterima Jaksa Pinangki ini lebih berat dari vonis yang sudah dijatuhi ke Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus yang sama.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Vonis 10 Tahun Penjara Buat Jaksa Pinangki Lebih Berat Dari Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo Utomo 

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Siradj.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Padahal, saat itu Djoko Tjandra merupakan seorang terpidana yang tengah menjadi buronan. Prasetijo kemudian disebut menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020.

Selain itu, Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya untuk membakar sejumlah surat terkait Djoko Tjandra, termasuk surat jalan palsu tersebut. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved