Berita Nasional
Vonis 10 Tahun Penjara Buat Jaksa Pinangki Lebih Berat Dari Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo Utomo
Vonis yang diterima Jaksa Pinangki ini lebih berat dari vonis yang sudah dijatuhi ke Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus yang sama.
Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.
Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Djoko adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berusia lanjut
• 5 Urutan Gejala Saat Seseorang Terinfeksi Covid-19, Mulai dari Demam hingga Nyeri Otot dan Diare
• Belum Dilantik Jadi Wali Kota Binjai, Juliadi Meninggal Setelah 11 Hari Dirawat Karena Covid-19
• Viral Bapak Salah Kamera saat Rekam Kupu-kupu, 30 Menit Berisi Wajahnya,Langsung Tertawa Lihat Hasil
Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Atas perbuatannya, Djoko dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Saat ini KPK juga sedang menyelidiki dugaan kasus-kasus korupsi lain yang melibatkan Djoko Tjandra.
Vonis 3 Tahun
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara, Selasa (22/12/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan," kata ketua majelis hakim M. Siradj di PN Jakarta Timur.
• Abu Janda Minta Bertemu Dengan Natalius Pigai, Sebut Cuitan Evolusi Tak Ada Unsur Pidana
• AHY Sarat Pencitraan Berlebihan, Eks Wasekjen Partai Demokrat: Pengurus Baru Lupa Sejarah Partai
• Dubes China Sebut Amerika Perli Diselidiki Terkait Asal Virus Corona, Siapa Saja Terlibat?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Siradj.