Berita Nasional
Vonis 10 Tahun Penjara Buat Jaksa Pinangki Lebih Berat Dari Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo Utomo
Vonis yang diterima Jaksa Pinangki ini lebih berat dari vonis yang sudah dijatuhi ke Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus yang sama.
Vonis 10 Tahun Penjara Buat Jaksa Pinangki Lebih Berat Dari Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim sudah menjatuhi vonis 10 penjara ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis yang diterima Jaksa Pinangki ini lebih berat dari vonis yang sudah dijatuhi ke Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus yang sama.
Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
• 5 Urutan Gejala Saat Seseorang Terinfeksi Covid-19, Mulai dari Demam hingga Nyeri Otot dan Diare
• VIRAL, Kisah Gagal Panen 2 Ton Ikan Gurami karena Tanggul Jebol, Bibit yang Baru Ditabur juga Hanyut
• Abu Janda Sudah Bertemu Natalius Pigai, KNPI Enggan Cabut Laporan Ujaran Rasialisme
Berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra yang sudah dua kali menjalani vonis pegadilan.
Djoko sempat divonis penjara 2 tahun dalam Mahkamah Agung pada 2009 sebelum ia kabur ke Papua Nugini.
Setelah tertangkap, Djoko kemudian juga diadili dalam kasus pemalsuan surat jalan bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan oknum jenderal di Polri, Brigjen Prasetujo Utomo.
Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko penjara 2 tahun pada 22 Desember 2020.
Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara
Kasus Pinangki
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.