Berita Nasional
Vonis 10 Tahun Penjara Buat Jaksa Pinangki Lebih Berat Dari Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo Utomo
Vonis yang diterima Jaksa Pinangki ini lebih berat dari vonis yang sudah dijatuhi ke Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus yang sama.
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
• Novel Baswedan Kritik Soal Penahanan Ustaz Maaher Yang Sakit, Polri: Awal Ditahan Tidak Sakit
• Ruben Onsu Murka pada Komika Ridwan Remin Karena Jadikan Bertrand Peto dan Sarwendah Bahan Lawakan
• KKB Papua Kembali Buat Ulah, Enam Orang Keroyok Pengemudi Ojek dan Ditikam Hingga Tewas
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suap yang diberikan Djoko Tjandra, dalam upaya menyembunyikan uang haram tersebut.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050 (Rp1,7 miliar); pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554 (Rp412,7 juta); dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000 (Rp419 juta).
Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu.
Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
• Akhir Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD, Sambil Nangis Michaela Rela Memaafkan, Minta Hal Ini ke Warga
• Borok SBY Dibongkar Saat Kongres, Max Sopacua Kecewa Dibuang dari Demokrat, Begini SBY Aslinya
• Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak Hakim, Penangkapan Suci Khadavi Putra Sesuai Aturan
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Vonis terhadap Djoko Tjandra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020).
