Tutorial Cara Mengganti Sertifikat Tanah Elektronik dari Sertifikat Kertas Biasa
Berikut tutorial cara mengganti sertifikat tanah konvensional ke sertifikat tanah elektronik. Lebih mudah dan lebih praktis.
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Permohonan pergantian ini hanya bisa dilakukan bila data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik.
BPN akan melakukan validasi.
• Misteri Rudy Badil dan Nanu Mulyono, Anggota Warkop DKI 1970-an yang Jarang Diketahui Orang
Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Jika sudah sesuai, akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.
Seluruh warkah akan dialihmediakan atau scan dan disimpan di pangkalan data.
Jika ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik lagi, prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.
Akan ada penomoran baru menjadi edisi kedua pada sertifikat elektronik yang diubah selama sertifikat tersebut merupakan yang pertama kali diterbitkan atas hak tanah yang bersangkutan.
Demikian cara pembuatan sertifikat tanah elektronik, semoga sistem ini semakin sempurnya.
(Tribunjambi.com/Rohmayana)
• Begini Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Harus Lengkapi Data-data Ini