Tutorial Cara Mengganti Sertifikat Tanah Elektronik dari Sertifikat Kertas Biasa

Berikut tutorial cara mengganti sertifikat tanah konvensional ke sertifikat tanah elektronik. Lebih mudah dan lebih praktis.

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
(Kementerian ATR/BPN)
Sertifikat Tanah Elektronik atau Sertifikat-el 

c) surat ukur

d) gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang

e) dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

SIAP-SIAP Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Kantor Pertanahan dan Diganti Sertifikat Elektronik

- Lalu setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.

Nomor identifikasi terdiri dari dua digit (pertama kode provinsi, digit berikutnya kode kabupaten/kota)

Sembilan digit berikutnya nomor bidang tanah

Satu digit terakhir berupa kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.

Nomor identifikasi bidang tanah ini nanti digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.

- Kemudian, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.

- Setelah itu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar.

- Bila sudah disetujui, tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektronik.

- Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik.

- Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.

2. Ganti Jadi Sertifikat Tanah Elektronik

Pemilik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved