Tutorial Cara Mengganti Sertifikat Tanah Elektronik dari Sertifikat Kertas Biasa

Berikut tutorial cara mengganti sertifikat tanah konvensional ke sertifikat tanah elektronik. Lebih mudah dan lebih praktis.

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
(Kementerian ATR/BPN)
Sertifikat Tanah Elektronik atau Sertifikat-el 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el dimulai tahun 2021.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan aturan pergantian bukti kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah atau sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik.

Bagaimana cara mengganti sertifikat tanah konvensional ke sertifikat tanah elektronik?

Sebelumnya perlu diketahui aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Setelah pemberlakuan ini, maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dimiliki seseorang atau lembaga, perlu diganti bukti kepemilikannya.

Penggantian itu dari bukti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Bagaimana cara menggantinya?

Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Berikut Tribunjambi.com menyajikan cara mendaftar sertifikat tanah elektronik

1. Pendaftaran untuk tanah baru

Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik.

Ini akan dipublikasikan Kementerian ATR/BPN.

- Pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.

Berikut daftar persyaratan dokumen elektronik yang perlu dilampirkan:

a) gambar ukur

b) peta bidang tanah atau peta ruang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved