Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Editor: Heri Prihartono
ist
Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. (istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM -Simak artikel berikut ini cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Simak mekanisme pengurusan sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Mekanisme pengurusan sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik bisa di cek di sini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). (SETPRES/AGUS SUPARTO)

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.

Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik?

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Semua dokumen pertanahan bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Perbandingan sertifikat tanah.
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa)

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirkrimum Kombes Andi Rian dan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono saat menggelar kasus mafia tanah, Rabu (26/12/2018). Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang memalsukan grand sultan pada proses pembangunam tol Medan-Binjai.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirkrimum Kombes Andi Rian dan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono saat menggelar kasus mafia tanah, Rabu (26/12/2018). Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang memalsukan grand sultan pada proses pembangunam tol Medan-Binjai. (TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN HASIBUAN)

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.

Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Alur sertfikat elektronik.
Alur sertfikat elektronik. (istimewa)

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved