Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda
Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda
TRIBUNJAMBI.COM -Simak artikel berikut ini cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Simak mekanisme pengurusan sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Mekanisme pengurusan sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik bisa di cek di sini!

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.
Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik?
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).
Semua dokumen pertanahan bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.
Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.