Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Editor: Heri Prihartono
ist
Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. (istimewa) 

Jokowi pun menyampaikan, maraknya sengketa pertanahan yang sering, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.

“Sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, karena yang namanya sengketa tanah, konflik tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyampaikan sejumlah pesan kepada penerima sertifikat.

Maka, Kepala Negara meminta masyarakat untuk menyimpan baik-baik sertifikat itu dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.

Warga menerima sertifikat hak atas tanah di halaman Kantor Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019).
Warga menerima sertifikat hak atas tanah di halaman Kantor Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019). (Biro Pers Setpres/Muchlis JR)

“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli,red) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” jelasnya.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa sertifikat yang sudah dimiliki bisa dijadikan kolateral ke bank sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha.

Tetapi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpesan sebelum mengajukan pinjaman agar dapat mengalkulasi kemampuan dalam membayar cicilan.

“Jadi hati-hati kalau sudah hitungannya masuk, oh keuntungan bisa mencicil bisa mengangsur ya silakan ambil, karena memang ini ini adalah bisa dipakai atau kolateral atau jaminan ke perbankan atau ke lembaga-lembaga keuangan yang ada,” jelasnya.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jambi dengan judul: Begini Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Harus Lengkapi Data-data Ini

 
 
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Tampilkan semua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved