Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Begini Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Harus Lengkapi Data-data Ini

Bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik? Lengkapi syarat berikut.

Tayang:
Editor: Rohmayana
ist
Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. (istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.

Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik?

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Semua dokumen pertanahan bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Perbandingan sertifikat tanah.
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa)

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baca juga: SIAP-SIAP Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Kantor Pertanahan dan Diganti Sertifikat Elektronik

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya
konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya (Warta Kota)

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.

Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Alur sertfikat elektronik.
Alur sertfikat elektronik. (istimewa)

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved