Begini Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Harus Lengkapi Data-data Ini
Bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik? Lengkapi syarat berikut.
Peratutan Menteri
Benarkah sertifikat tanah akan ditarik, lalu akan diganti dengan sertifikat elektronik?
Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan menteri mengenai peralihan sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik.
Peralihan tersesbut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan lebih efisien.
Baca juga: Teriak Istri Lihat Suami Rudapakasa Anak Tirinya di Atas Ranjang, Pelaku: Saya Pasrah Diapakan Saja
Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Baca juga: Promo Puncak Shopee 2.2 Men Sale 2 Februari 2021, Gratis Ongkir Hingga Cashback 100%
Bagi sertifikat
Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah mampu merealisasikan 6,8 juta sertifikat tanah dalam kondisi pandemi yang melanda Indonesia pada tahun 2020.
Presiden berkomitmen untuk terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di seluruh Tanah Air.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah secara virtual kepada para penerima di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Video Viral Pria Ini Masak Sambil Menangis karena 60 Pesanan Nasi Kotak Batal, Hutang Rp 600 Ribu
“Alhamdulillah masih 6,8 juta (sertifikat,red), biasanya yang dulu-dulu setahun itu hanya 500 ribu,” kata Jokowi.
Pada tahun 2017 Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menerbitkan 5,4 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.
Jokowi pun menyampaikan, maraknya sengketa pertanahan yang sering, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.
“Sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, karena yang namanya sengketa tanah, konflik tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyampaikan sejumlah pesan kepada penerima sertifikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/perbandingan-sertifikat-tanah-asli-dan-eletronik.jpg)