Banser Dukung Polisi Proses Hukum Abu Janda Terkait Kasus Rasialisme Terhadap Natalius Pigai
Permadi Arya atau Abu Janda sendiri tercatat sebagai anggota Banser. Apakah Banser sudah mendukung jika Abu Janda Dilaporkan ke Polisi?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Permadi Arya atau Abu Janda sendiri memang tercatat sebagai anggota Banser.
Permadi Arya atau Abu dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap mantan Komisaris Komnas HAM, Natalius Pigai.
Namun, Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna ( Banser) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda tersebut.
"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Kehebatan Abu Janda Sulit Dilawan, Bolak-balik Hina Islam Tapi Lolos, Ini Orang Besar di Belakangnya
Baca juga: Abu Janda Ketar-ketir Ditunggu Bareskrim Polri Besok, MUI-Muhammadiyah Terus Desak Listyo Sigit
Baca juga: Abu Janda Makin Berani sebut Islam Arogan, MUI Sebut Ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.
Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.
Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.
Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja.
Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.
Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak). Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.
"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," sambung dia.
Sementara itu, Hasan mengingatkan bahwa Banser tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi persatuan bangsa.
Komitmen itu, lanjutnya, terus dijaga Banser bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Baca juga: Abu Janda Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Soal Cuitan Islam Agama Arogan Akankah Jadi Tersangka?
Baca juga: Bu Susi Disebut Tak Tahu Terimakasih kepada Jokowi Usai Ajak Unfollow Akun Abu Janda Luar Biasa
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya.
Abu Janda Banyak Aksi Kurang Isi
Anggota DPR Fraksi Golkar Dedi Mulyadi menilai Permadi Arya alias Abu Janda, orang yang banyak aksi tapi minim referensi.
"Abu Janda adalah problem minimnya gagasan kaum influencer."
"Banyak aksi kurang isi."
Baca juga: SUSI Pudjiastuti Minta Unfollow Abu Janda, Tegas Nyatakan Ini Tenggelamkan yang bermulut jelek
"Banyak aksi kurang referensi," kata Dedi lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2020).
Menurutnya, Abu Janda selalu muncul dengan pakaian tradisional Jawa, tetapi cara bicara dan tindak tanduknya tidak mewakili budaya Jawa.
"Saya malah bertanya, sebenarnya dia ini mewakili siapa?"
Baca juga: SUSI Pudjiastuti Minta Unfollow Abu Janda, Tegas Nyatakan Ini Tenggelamkan yang bermulut jelek
"Kalau mewakili kaum tradisi, tradisi mana yang dia kembangkan?"
"Kalau mewakili kaum Nahdliyin, dia nyantri di mana? Dan kitab apa yang dia sukai?"
"Beliau bicara tentang pluraslisme, nasionalisme, maka dilarang untuk bersikap rasialisme," tutur Dedi.
Baca juga: SUSI Pudjiastuti Minta Unfollow Abu Janda, Tegas Nyatakan Ini Tenggelamkan yang bermulut jelek
Negeri ini, kata Dedi, membutuhkan orang-orang yang memiliki karya nyata dan sikap keteladanan yang memadai.
Hanya dengan kedua sifat itulah, masyarakat bisa membangun Indonesia yang majemuk ini secara baik.
Oleh sebab itu, Dedi menilai berbagai tindakan yang membuka ruang perdebatan tanpa dasar, hanya akan melahirkan konflik yang tak berkesudahan.
Baca juga: Refly Harun Sebut Sosok Kontroversial saat Bahas Kasus Rasisme Abu Janda
"Saatnya menata negeri ini dengan baik."
"Demokrasi harus diisi oleh orang-orang cerdas," tuturnya.
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kali ini, dia dilaporkan atas dugaan kasus ujaran SARA terkait unggahannya di media sosial Twitter mengenai 'Islam Arogan'.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor polisi: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Baca juga: Refly Harun Sebut Sosok Kontroversial saat Bahas Kasus Rasisme Abu Janda
Laporan tersebut didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa menyatakan, pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari Umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina Islam.
"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama."
"Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Medya, Sabtu (30/1/2021).
Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.
Pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.
Ia menuturkan unggahan tersebut belum dihapus oleh Abu Janda.
Namun demikian, KNPI juga telah menyimpan tangkapan layar (screenshot) cuitan terkait Islam Arogan.
"Itu semua sudah kita serahkan sebagai bukti awal di Bareskrim pada saat melapor."
"Dan kami juga sudah diperiksa perihal tersebut," tuturnya.
Cuitan tersebut pertama kali diunggah Abu Janda pada Minggu (24/1/2021) lalu.
Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut Islam merupakan sebagai agama arogan, karena tak menghiraukan kearifan lokal.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal."
"Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat."
"Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.."
"Dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?" Tulisnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Menurut Argo, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda sebagai pihak terlapor.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/2/2021) pekan depan.
"Iya betul (Abu Janda diperiksa Senin)," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Nantinya, kasus tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial kepada aktivis Papua Natalius Pigai melalui akun sosial media Twitter, Kamis (28/1/2021).
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.
Akun Twitter yang dilaporkan adalah @permadiaktivis1.
Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis menyampaikan, konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021.
Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda."
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai sara dalam tweet nya tanggal 2 Januari tahun 2021."
"Yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Ia menuturkan, unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi.
Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1."
"Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian."
"Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt."
"Tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," paparnya.
Dia menegaskan, Permadi yang saat itu juga menyertakan (mention) akun twitter Natalius Pigai, dianggap tak memiliki dasar menuliskan kata evolusi.
Artinya, dia menduga hal itu merupakan penghinaan alias rasial kepada warga keturunan Papua.
"Kata evolusi jelas, selain enggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut eh kau sudah selesai evolusi atau belum."
"Itu maknanya enggak bagus," jelasnya.
Medya menyatakan kicauan itu kini telah dihapus oleh Permadi.
Namun, pihaknya sempat memiliki tangkapan layar (screenshot) kicauan itu sebagai barang bukti.
"Enggak masalah tweet diapus, karena masyarakat banyak tersinggung."
"Kami sudah dapatkan screen capture-nya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," terangnya.
Permadi sebelumnya merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendro Priyono dalam salah satu berita nasional.
Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendro Priyono di negeri ini.
Melalui akun Twitternya, Permadi kemudian mempertanyakan balik kapasitas Pigai.
Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua.
"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer."
"Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021).
Namun, Permadi diduga telah menghapus cuitan tersebut.
Kendati begitu, tangkapan layar cuitan itu kemudian dibagikan sejumlah warganet dan viral di media sosial. (Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Janda Dilaporkan Terkait SARA, Banser Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya