Berita Tebo
Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Minta Pemeriksaanya Ditunda, Beralasan Urus Anak ke Belanda
Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal, sekaligus tersangka kasus perlindungan dan perusakan hutan di Tebo, hingga kini masih belum berlanjut.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Waka DPRD Tebo Syamsu Rizal Minta Pemeriksaanya Ditunda, Beralasan Urus Anak ke Belanda
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROTEBO - Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal, sekaligus tersangka kasus perlindungan dan perusakan hutan di Tebo, hingga kini masih belum berlanjut.
Dari kabar yang beredar, tersangka mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan, dengan alasan mau mengurus keberangkatan anaknya ke Belanda.
Permohonan tersebut datang setelah penetapan Syamsu Rizal sebagai tersangka, dikirimkan ke JPU dan ditembuskan kepada tersangka, pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Cegah Penggunaan Hingga Penyebaran Sejak Dini, Disdik Kota Jambi Berencana Aktifkan Duta Narkoba
Baca juga: Promo BreadTalk Terbaru 26 Januari 2021, Parcel Eksklusif dan Kue Istimewa Sambut Tahun Baru Imlek
Baca juga: Hendak Pesta Sabu Bersama Teman, Dua Warga Kota Jambi Malah Terciduk Satresnarkoba Polres Tanjabtim
Tersangka mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, dengan alasan akan mengurus keberangkatan anaknya ke Belanda.
Sebelumnya, Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, terakit kasus tersebut.
"Kita masih kumpulkan petunjuk-petunjuk. sehingga perkembangannya masih sama seperti kemarin," katanya.
"Kita juga sudah koordinasi dengan kejaksaan," sambungnya.
Baca juga: BPBD Akui Belum Pernah Koordinasi Dengan BKSDA Terkait Konfkik Buaya Vs Manusia di Dendang
Baca juga: Jabatan Kasi Pidum Kejari Tanjabbar di Pegang Wawan Setiawan, mantan Kasi Intel Kejari Kutai Timur
Baca juga: Nasib Idham Azis Usai Tak Jadi Kapolri Lagi, Dua Posisi Ini Menanti? Ikuti Jejak Tito Karnavian
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan perusakan hutan ini, terdapat dua tersangka lainnya yang juga terlibat. Mereka adalah pelaku yang diduga merusak hutan.
Keduanya adalah Supan Bin Karno, (66), warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Selanjutnya adalah Sumadi Bin Supan, (37) warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/syamsurizal-diperiksa-yaa.jpg)