Berita Tanjab Timur
Hendak Pesta Sabu Bersama Teman, Dua Warga Kota Jambi Malah Terciduk Satresnarkoba Polres Tanjabtim
Diketahui, kedua tersangka berinisial E dan F warga Kota Jambi tersebut diamankan sesaat hendak berpesta sabu di Kabupaten Tanjabtim.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Hendak pesta sabu bersama temannya di Kabupaten Tanjabtim, dua pria asal Kota Jambi diamankan Satresnarkoba Polres Tanjabtim.
Diketahui, kedua tersangka berinisial E dan F warga Kota Jambi tersebut diamankan sesaat hendak berpesta sabu di Kabupaten Tanjabtim.
Kedua tersangka ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com, menuturkan barang haram tersebut diperolehnya dari Desa Danau Kedap, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca juga: Damkar Sarolangun Imbauan Masyarakat Hati-hati Saat Musim Hujan, Ular Bisa Saja Masuk ke Rumah
Baca juga: Per Desa Kelurahan Turun Rp 100 Juta, Dana P2D dan P2K Sarolangun Turun Hanya Rp 100 Juta
Baca juga: Polda Jambi Bantah Gelar Razia Masker dengan Denda Rp 250 Ribu, Kabid Humas: Itu Hoax
"Iya rencananya mau kita pake bareng-bareng di Sabak, karena diundang teman," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
"Kalo biasanya kita pakai di jambila bang, baru kali ini diundang kawan," tambahnya.
Ketika ditanya berapa dirinya membeli barang haram tersebut, tersangka E mengaku jika barang tersebut belum dibayar alias ngutang.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Ojak P Sitanggang SH, mengatakan dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan satu klip diduga sabu sabu yang akan digunakan tersangka bersama rekannya yang berada di Tanjabtim.
"Kalo keterangan pelaku barang tersebut dari wilayah danau kedap Kabupaten Muaro Jambi. Yang akan digunakan bareng teman temannya," jelas Ojak.
Dengan kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 tentang narkotika tahun 2009. Dengan ancaman minimal kurungan penjara selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Untuk perkara selanjutnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satresnarkoba Polres Tanjabtim.
