Berita Kota Jambi

1 Februari 2021, KKP Jambi Berlakukan Aturan Dokumen Kesehatan Digital di Bandara dan Pelabuhan Laut

Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas III Jambi mulai 1 februari 2021 memberlakukan aturan baru terkait validasi dokumen kesehatan secara digital

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
Tribunjambi/yon rinaldi
Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas III Jambi mulai 1 februari 2021 memberlakukan aturan baru terkait validasi dokumen kesehatan secara digital bagi pelaku perjalanan atau penumpang baik di bandara maupun di pelabuhan laut 

1 Februari 2021, KKP Jambi Berlakukan Aturan Dokumen Kesehatan Digital di Bandara dan Pelabuhan Laut

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Yon Rinaldi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas III Jambi mulai 1 februari 2021 memberlakukan aturan baru terkait validasi dokumen kesehatan secara digital bagi pelaku perjalanan atau penumpang baik di bandara maupun di pelabuhan laut.

Hal ini sesuai dengan Surat edaran ( SE ) Satgas No. 5 dan 6  Tahun 2021 dan SE Dirjen P2P Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) No. 10 dan 12 Tahun 2021.

Beberapa tujuan dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat mempermudah tracking ( pelacakan ), menekan kasus pemalsuan surat keterangan hasil PCR atau Rapid Antigen, dan mengurangi kerumunan penumpang.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Ketua IDI Kota Jambi, Mengenal Plasma Konvalesen Untuk Penyembuhan Covid-19

Baca juga: Gegara Uang Rp 15 Ribu, Yoyok Tega Habisi Nyawa Nenek Sartini, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Sosok Perempuan Cantik 21 Tahun Jadi Mahasiswi S3 Termuda di ITB, SMA Selesai Cuma Dua Tahun

Pelaku perjalanan saat keberangkatan wajib membawa HAC dan hasil laboratorium secara digital melalui aplikasi eHAC Indonesia.

Ditegaskan lagi bahwa Syarat menjadi pelaku perjalanan saat ini wajib mendownload aplikasi eHAC Indonesia, melakukan pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen pada fasilitas kesehatan (faskes) dan mengisi eHac saat keberangkatan dan akan di validasi oleh petugas Bandara yang berwenang.

Bagi Faskes yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang diwajibkan mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Area kedatangan di Bandara Sulthan Thaha Jambi
Area kedatangan di Bandara Sulthan Thaha Jambi (Tribunjambi/Hendro Sandi)

Dengan demikian seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC) dan wajib memberikan laporan terkait hasil pemeriksaannya ke Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten yang menjadi wilayah layanannya.

Aturan baru ini menuntut faskes agar segera bekerja sama dengan Kemenkes, dalam hal ini diwakili oleh KKP Jambi untuk menjadi bagian dalam layanan digitalisasi ini.

Untuk mensukseskan program ini KKP Jambi telah mensosialisasi rencana pemberlakuan digitalisasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan dengan seluruh stakeholder terkait lainya seperti Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi, Seluruh maskapai, agen pelayaran, fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan PCR dan Rapid Antigen dan Rumah Sakit terkait lainnya di Provinsi Jambi.

Baca juga: Buaya Bawa Jenazah Sugiarti, Terlepas Setelah Disetrum Warga

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Jasa Raharja Persero, Untuk Lulusan SMA Hingga S1, Catat Syaratnya 

Baca juga: Terbongkar Niat Politisi Hanura Serang Aktivis Papua Lewat Konten Rasis, Nama Jokowi Ikut Disebut

Kepala Kantor KKP Kelas III Jambi, H. Ali Isha Wardhana melalui  Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Andrian Lista Tarigan mengatakan diberlakukannya program ini untuk menekan penularan virus Corona melalui kontak fisik antara penumpang dengan tenaga kesehatan dan anggota KKP.

“Selain itu untuk menghindari pemalsuan dokumen oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya kepada Tribunjambi.com, Selasa ( 26/1/2021).

Andrian Lista Tarigan mengatakan setelah diberlakukannya aturan ini penumpang yang akan berangkat hanya perlu menscan barcode yang terdapat pada aplikasi e HAC.

“Sehingga mengurangi antrian dan penumpukan penumpang,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved