Berita Kota Jambi

1 Februari 2021, KKP Jambi Berlakukan Aturan Dokumen Kesehatan Digital di Bandara dan Pelabuhan Laut

Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas III Jambi mulai 1 februari 2021 memberlakukan aturan baru terkait validasi dokumen kesehatan secara digital

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
Tribunjambi/yon rinaldi
Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas III Jambi mulai 1 februari 2021 memberlakukan aturan baru terkait validasi dokumen kesehatan secara digital bagi pelaku perjalanan atau penumpang baik di bandara maupun di pelabuhan laut 

Andrian Lista Tarigan kembali menekankan bila terjadi pemalsuan dokumen di Bandara dan di Pelabuhan Laut, KKP Kelas III Jambi akan melaporkan pada pihak Kepolisian dan Satuan Tugas Provinsi Jambi .

Untuk pelaku akan dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved