Berita Kota Jambi
Masyarakat Kota Jambi Perlu Tahu, Polemik dan Pentingnya Mengurus IMB
Jadi apabila seseorang membangun bangunan tanpa izin, ia menyebutkan, tentu saja itu sebuah pelanggaran terhadap peraturan.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Apabila semua aspek tidak ada yang terlanggar, maka izinnya dapat diterbitkan setelah membayar retribusi izin tersebut.
Namun apabila ada yang dilanggar, misalkan bangunan terlalu maju, maka itu akan dipotong atau dikenakan denda.
"Nah dendanya cukup besar. Lebih besar dari mengurus izin sendiri, bahkan berkali-kali lipat. Karena kan sifat denda itu agar tidak dilakukan," ucapnya.
Selain itu, DPMPTSP juga bekerjasama pihak perbankan.
Pihak perbankan tidak akan memberikan kredit bangunan atau tidak memperhitungkan nilai bangunan, apabila bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Baca juga: Mengapa Mengurus IMB di Kota Jambi Masih Semi Daring? Ini Penjelasan DPMPTSP
Baca juga: Santunan Rp3 Juta Akan Didapat Masyarakat Batanghari yang Meninggal Dunia, Khusus Warga Kurang Mampu
Baca juga: Suara Dentuman Misterius Terdengar Warga Bali dan Tertangkap Sensor BMKG, Ada Meteor Jatuh?
"Misalkan pemilik rumah atau tanah meminjam atau kredit uang di bank dengan jaminan rumah dan tanah, maka apabila rumahnya tidak memiliki IMB, pihak bank hanya menghitung nilai tanah tidak menghitung nilai rumah," ceritanya.
Keadaan seperti itu berlaku pula pada proses jual beli, dan proses perizinan yang lebih lanjut.
Contoh kasus, ketika seseorang ingin usaha di suatu toko maupun rumah, maka syarat izin usahanya yaitu bangunan usahanya harus memiliki IMB terlebih dahulu.
Kalau belum ada IMB, harus diurus terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga menyampaikan pada pengusaha agar tidak menyewa bangunan apabila bangunan tersebut belum memiliki IMB.
"Jadi sebelum menyewa, dicek dulu sudah punya IMB belum. Kalau belum, tetap mau menyewa, silahkan diurus IMB nya terlebih dahulu," pungkasnya.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: