Berita Kota Jambi

Masyarakat Kota Jambi Perlu Tahu, Polemik dan Pentingnya Mengurus IMB

Jadi apabila seseorang membangun bangunan tanpa izin, ia menyebutkan, tentu saja itu sebuah pelanggaran terhadap peraturan.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi.com/Rara
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu dimiliki oleh beberapa pihak, ini penjelasan lengkap DPMPTSP 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu dimiliki oleh beberapa pihak. Ada polemik, dan pentingnya IMB diurus, masyarakat Kota Jambi juga perlu mengetahui.

"Tidak mengurus IMB adalah sebuah pelanggaran. Karena ada property right, dan ada development right. Development right itu adalah haknya pemerintah, property right itu haknya masyarakat. Jadi apabila ia menggunakan haknya pemerintah, maka ia wajib izin," sebut Fahmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Jum'at (22/01/2021).

Jadi apabila seseorang membangun bangunan tanpa izin, ia menyebutkan, tentu saja itu sebuah pelanggaran terhadap peraturan.

"Peraturan baik undang-undang sampai dengan Perda. Karena undang-undang itu diatur semuanya, mulai dari undang-undang sampai dengan Perda," lanjutnya.

Baca juga: Banyak Perumahan yang Berada di Bantaran Sungai, Tobroni Yusuf: Kaji Betul Aspek Lingkungannya

Baca juga: PESAN DARI ROMA: Ikatan NKRI Lemah, Ini Alasannya!

Baca juga: Ramalan Zodiak Harian 25 Januari 2021 Lengkap, Capricorn Perlu Lebih Ramah, Virgo Jauhi Ego

Ketika mendirikan bangunan dan tidak memiliki IMB, sanksi terberatnya yaitu pembongkaran.

Pembongkaran terjadi apabila ada hal-hal secara spesifik dilanggar, dan menimbulkan gesekan dengan kepentingan yang lain.

"Kepentingan masyarakat banyak, itu harus dibongkar," ucapnya.

Contohnya, membangun di atas drainase, maka harus dilakukan pembongkaran. Karena dapat menyebabkan banjir, dan dianggap mengganggu kepentingan orang banyak.

"Karena membangun di atas drainase, atau terlalu mepet ke jalan sudah dipastikan bangunan tersebut tidak memiliki izin," begitu keterangannya.

Karena ketika seseorang hendak membangun suatu bangunan ada aturan yang perlu dilaksanakan.

Seperti jarak dari jalan, jarak dari sungai, dan sebagainya, semua ada di dalam aturan.

Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 24 Januari 2021 Lengkap, Masalah Baru di keluarga Andin dan Al

Baca juga: Kota Jambi Menunggu Diterapkan Sistem OSS Versi Tiga, Bisa Urus IMB Secara Daring

Baca juga: Sukandar Minta Kades di Tebo Ciptakan Desa Mandiri

Sebenarnya, kejadian tersebut akan ditindak oleh DPMPTSP melalui dua hal.

Pertama melalui peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin, apabila bangunan tidak memiliki izin.

Kemudian akan dilihat secara teknis. Apakah bangunan tersebut memenuhi peraturan yang berlaku.

"Tentang tata ruang, tentang lingkungan hidup, yang terkait dengan pendirian bangunan tersebut," kata Fahmi.

Apabila semua aspek tidak ada yang terlanggar, maka izinnya dapat diterbitkan setelah membayar retribusi izin tersebut.

Namun apabila ada yang dilanggar, misalkan bangunan terlalu maju, maka itu akan dipotong atau dikenakan denda.

"Nah dendanya cukup besar. Lebih besar dari mengurus izin sendiri, bahkan berkali-kali lipat. Karena kan sifat denda itu agar tidak dilakukan," ucapnya.

Selain itu, DPMPTSP juga bekerjasama pihak perbankan.

Pihak perbankan tidak akan memberikan kredit bangunan atau tidak memperhitungkan nilai bangunan, apabila bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Baca juga: Mengapa Mengurus IMB di Kota Jambi Masih Semi Daring? Ini Penjelasan DPMPTSP

Baca juga: Santunan Rp3 Juta Akan Didapat Masyarakat Batanghari yang Meninggal Dunia, Khusus Warga Kurang Mampu

Baca juga: Suara Dentuman Misterius Terdengar Warga Bali dan Tertangkap Sensor BMKG, Ada Meteor Jatuh?

"Misalkan pemilik rumah atau tanah meminjam atau kredit uang di bank dengan jaminan rumah dan tanah, maka apabila rumahnya tidak memiliki IMB, pihak bank hanya menghitung nilai tanah tidak menghitung nilai rumah," ceritanya.

Keadaan seperti itu berlaku pula pada proses jual beli, dan proses perizinan yang lebih lanjut.

Contoh kasus, ketika seseorang ingin usaha di suatu toko maupun rumah, maka syarat izin usahanya yaitu bangunan usahanya harus memiliki IMB terlebih dahulu.

Kalau belum ada IMB, harus diurus terlebih dahulu.

Selain itu, ia juga menyampaikan pada pengusaha agar tidak menyewa bangunan apabila bangunan tersebut belum memiliki IMB.

"Jadi sebelum menyewa, dicek dulu sudah punya IMB belum. Kalau belum, tetap mau menyewa, silahkan diurus IMB nya terlebih dahulu," pungkasnya.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved