Berita Kota Jambi
Kota Jambi Menunggu Diterapkan Sistem OSS Versi Tiga, Bisa Urus IMB Secara Daring
Sistem Online Single Submission (OSS) versi tiga sedang dinanti DPMPTSP agar pemohon bisa urus IMB secara daring.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi masih belum dapat melakukan pengurusan IMB secara daring atau online.
Sistem Online Single Submission (OSS) versi tiga sedang dinanti DPMPTSP agar pemohon bisa urus IMB secara daring.
Saat ini mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih sesuai Perda, jadi mengurus pengajuan IMB masih belum sepenuhnya daring.
Nanti apabila sudah menggunakan sistem yang baru, dan sudah terintegrasi secara nasional, maka dapat dilakukan online.
Baca juga: Sukandar Minta Kades di Tebo Ciptakan Desa Mandiri
Baca juga: Curah Hujan Tinggi di Kabupaten Bungo Diprediksi Hingga Maret Mendatang, BPBD Ingatkan Hal Ini
Baca juga: Suara Dentuman Misterius Terdengar Warga Bali dan Tertangkap Sensor BMKG, Ada Meteor Jatuh?
Sistem baru nanti akan menggunakan OSS versi tiga. Ketika itu diterapkan, yang mana fungsi pemerintah kota tidak memberikan izin bangunan lagi, akan tetapi persetujuan.
Dimana persetujuan syaratnya tidak sama seperti sistem saat ini.
"Kalau persetujuan itu akan diatur lagi secara nasional, syarat-syaratnya itu yang bisa diupload," kata Fahmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Jum'at (22/01/2021).
Jadi nantinya, ketika sudah menerapkan sistem OSS, maka pemerintah daerah melalui DPMPTSP hanya melakukan persetujuan bangunan.
"Jadi izin bangunan nantinya tidak boleh melalui pemerintah daerah," lanjutnya.
Baca juga: Santunan Rp3 Juta Akan Didapat Masyarakat Batanghari yang Meninggal Dunia, Khusus Warga Kurang Mampu
Baca juga: Mengapa Mengurus IMB di Kota Jambi Masih Semi Daring? Ini Penjelasan DPMPTSP
Baca juga: Bangunan Lama Harus Punya IMB? Ini Kata Kepala DPMPTSP Kota Jambi
Hingga saat ini, DPMPTSP Kota Jambi juga belum dapat memperkirakan kapan penerapannya.
"Tergantung pemerintah pusat," lanjutnya.
"Sekarang UU Cipta Kerja sudah digunakan, turunan dari UU Cipta Kerja nanti ada Peraturan Pemerintah untuk Pelaksanaan UU. Sedangkan turunan itu ada 36 peraturan, dari 36 itu baru dua yang selesai, selebihnya belum," tuturnya.
Jadi pihaknya masih menunggu terkait diterapkannya sistem baru, dan prosesnya di pemerintah pusat
.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: