Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kota Jambi

Bangunan Lama Harus Punya IMB? Ini Kata Kepala DPMPTSP Kota Jambi

Mengurus administrasi IMB Kota Jambi memang saat ini melalui satu pintu, yaitu di DPMPTSP.

Tayang:
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi.com/Rara
Ilustrasi warga kota Jambi mengurus IMB di DPMPTSP 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bangunan lama tetap memiliki kewajiban mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Fahmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menyebutkan, di Kota Jambi terkadang masih ada yang berdalih 'ini bangunan lama dan sudah tua, makanya tidak punya IMB'. 

"Saya sudah banyak temukan di dokumen-dokumen lama, itu bahkan di tahun 1954 itu sudah ada IMB untuk di Kota Jambi," sebut Fahmi, Jum'at (22/01/2021).

"Dan Kota Jambi saat itu bentuk pemerintahannya masih Kota Praja Jambi. Jadi nggak ada alasan bangunan sudah lama, dan nggak punya IMB," lanjutnya.

Baca juga: Joe Biden Resmi Hapus Muslim Ban di Amerika, Ini yang Akan Terjadi

Baca juga: Penyebab Anosmia atau Kehilangan Indera Penciuman Selain Karena Covid-19, Bisa Karena Penuaan

Baca juga: Digoreng Habis Isu Taliban di Tengah Penanganan Korupsi Bansos, Febri: Setelah ini Novel Diserang

Mengurus administrasi IMB Kota Jambi memang saat ini melalui satu pintu, yaitu di DPMPTSP.

Sementara itu, ada dua proses yang harus dilakukan. Yaitu ada IMB mendirikan bangunan untuk rumah, dan juga izin mendirikan bangunan bukan rumah alias bukan untuk tempat tinggal.

"Contohnya bangunan gedung usaha seperti ruko, pabrik, bengkel, bangsal kayu," kata Fahmi.

Untuk bangunan rumah yang sederhana yang luasannya 72 meter, dan rumah tersebut adalah milik perorangan, lokasinya tidak di tepi jalan utama, maka IMB dapat diterbitkan oleh kecamatan.

Akan tetapi, untuk ukuran luasan 72 meter ke atas, maka IMB dapat diterbitkan oleh DPMPTSP.

"Jadi wewenang untuk penerbitan IMB, dilimpahkan ke kecamatan," lanjutnya.

Baca juga: Cara Mengatasi Susah Tidur, Tidak Dianjurkan Tidur Siang

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kala Cinta Menggoda Versi NOAH, Maka ijinkanlah aku mencintaimu

Baca juga: Arya Saloka Larang Istrinya Syuting Lagi: Anak Gue Sama Siapa?

Kemudian, pada bangunan selain tempat tinggal, dan selain bangunan gedung usaha seperti menara telepon, billboard, itu diterbitkan oleh DPMPTSP. 

Akan tetapi proses yang satu ini tidak langsung diterbitkan oleh DPMPTSP. Harus dilakukan kajian teknis terlebih dahulu melalui Dinas PUPR, dan Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim).

Selanjutnya, kembali pada rumah sederhana satu lantai, yang di atas 72 meter, untuk rumah tinggal dapat diterbitkan langsung oleh DPMPTSP. Tanpa kajian teknis dari Dinas PUPR juga Dinas Perkim.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved