Berita Kota Jambi

Mengapa Mengurus IMB di Kota Jambi Masih Semi Daring? Ini Penjelasan DPMPTSP

Kenapa bisa begitu, begini penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi.com/Rara
Pelayanan daring di DPMPTSP 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengurus persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jambi belum bisa daring, namun pengurusan izin lainnya dapat dilakukan secara daring.

Kenapa bisa begitu? begini penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

"Pada mengurus syarat-syarat IMB dibutuhkan gambar-gambar. Yang mana gambar ini tidak mungkin diupload, sehingga pelayanan IMB Kota Jambi hingga saat ini belum full online," sebut Fahmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Jum'at (22/01/2021).

Baca juga: Bangunan Lama Harus Punya IMB? Ini Kata Kepala DPMPTSP Kota Jambi

Baca juga: Joe Biden Resmi Hapus Muslim Ban di Amerika, Ini yang Akan Terjadi

Baca juga: Penyebab Anosmia atau Kehilangan Indera Penciuman Selain Karena Covid-19, Bisa Karena Penuaan

Katanya, karena pihaknya menyadari ada syarat-syarat yang sulit untuk dilakukan pengunggahan daring. Contohnya gambar gambar teknis, blue print

"Blue print itu kan lebarnya bisa sangat lebar. Tidak mungkin dapat dilakukan scan. Atau alat scan nya mungkin tidak ada, sehingga belum bisa di-upload," lanjutnya.

Bisa dikatakan pelayanan IMB Kota Jambi yang dilakukan di DPMPTSP saat ini dilakukan secara semi daring atau semi online.

Karena hanya pendaftaran saja yang dilakukan secara daring, selebihnya pemohon izin datang ke kantor DPMPTSP membawa berkas hard copy yang tidak sedikit itu.

Baca juga: Digoreng Habis Isu Taliban di Tengah Penanganan Korupsi Bansos, Febri: Setelah ini Novel Diserang

Baca juga: Cara Mengatasi Susah Tidur, Tidak Dianjurkan Tidur Siang

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kala Cinta Menggoda Versi NOAH, Maka ijinkanlah aku mencintaimu

"Jadi kita tidak semuanya bisa dalam bentuk softcopy. Karena kan kalau online semuanya dalam bentuk softcopy," ucapnya.

Cantoh kasus izin lain, sudah ada yang melalui online, yaitu izin usaha. Karena izin usaha di Kota Jambi yang melalui Online Single Submission (OSS) itu sudah online.

"Semua layanan perizinan dapat dilakukan daring jika Online Single Submission (OSS) diterapkan, termasuk IMB," jelasnya.

Kemudian juga izin untuk praktek dokter, praktek perawat, izin untuk industri rumah tangga sudah dapat dilakukan secara online.

"Kalau yang seperti ini, pemohon silahkan dari rumahnya atau dari manapun yang ada akses internet, melakukan upload syarat-syarat izin. Kemudian kita proses di sini juga secara online, dan nantinya pemohon mendapatkan izinnya melalui izin digital," tuturnya.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Terbaru 2021 Nonstop, Ada Video Full Spesial DJ Breakbeat dan DJ Tiktok

Baca juga: Promo Superindo Hari Ini 24 Januari 2021, Buah-buahan Sayuran Daging Gula Kopi Detergen Pewangi Baju

Baca juga: BST Tahun Ini Dilanjutkan, Penerima di Tanjab Timur Kemungkinan Berkurang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved