Berita Kota Jambi

Masyarakat Kota Jambi Perlu Tahu, Polemik dan Pentingnya Mengurus IMB

Jadi apabila seseorang membangun bangunan tanpa izin, ia menyebutkan, tentu saja itu sebuah pelanggaran terhadap peraturan.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi.com/Rara
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu dimiliki oleh beberapa pihak, ini penjelasan lengkap DPMPTSP 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu dimiliki oleh beberapa pihak. Ada polemik, dan pentingnya IMB diurus, masyarakat Kota Jambi juga perlu mengetahui.

"Tidak mengurus IMB adalah sebuah pelanggaran. Karena ada property right, dan ada development right. Development right itu adalah haknya pemerintah, property right itu haknya masyarakat. Jadi apabila ia menggunakan haknya pemerintah, maka ia wajib izin," sebut Fahmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Jum'at (22/01/2021).

Jadi apabila seseorang membangun bangunan tanpa izin, ia menyebutkan, tentu saja itu sebuah pelanggaran terhadap peraturan.

"Peraturan baik undang-undang sampai dengan Perda. Karena undang-undang itu diatur semuanya, mulai dari undang-undang sampai dengan Perda," lanjutnya.

Baca juga: Banyak Perumahan yang Berada di Bantaran Sungai, Tobroni Yusuf: Kaji Betul Aspek Lingkungannya

Baca juga: PESAN DARI ROMA: Ikatan NKRI Lemah, Ini Alasannya!

Baca juga: Ramalan Zodiak Harian 25 Januari 2021 Lengkap, Capricorn Perlu Lebih Ramah, Virgo Jauhi Ego

Ketika mendirikan bangunan dan tidak memiliki IMB, sanksi terberatnya yaitu pembongkaran.

Pembongkaran terjadi apabila ada hal-hal secara spesifik dilanggar, dan menimbulkan gesekan dengan kepentingan yang lain.

"Kepentingan masyarakat banyak, itu harus dibongkar," ucapnya.

Contohnya, membangun di atas drainase, maka harus dilakukan pembongkaran. Karena dapat menyebabkan banjir, dan dianggap mengganggu kepentingan orang banyak.

"Karena membangun di atas drainase, atau terlalu mepet ke jalan sudah dipastikan bangunan tersebut tidak memiliki izin," begitu keterangannya.

Karena ketika seseorang hendak membangun suatu bangunan ada aturan yang perlu dilaksanakan.

Seperti jarak dari jalan, jarak dari sungai, dan sebagainya, semua ada di dalam aturan.

Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 24 Januari 2021 Lengkap, Masalah Baru di keluarga Andin dan Al

Baca juga: Kota Jambi Menunggu Diterapkan Sistem OSS Versi Tiga, Bisa Urus IMB Secara Daring

Baca juga: Sukandar Minta Kades di Tebo Ciptakan Desa Mandiri

Sebenarnya, kejadian tersebut akan ditindak oleh DPMPTSP melalui dua hal.

Pertama melalui peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin, apabila bangunan tidak memiliki izin.

Kemudian akan dilihat secara teknis. Apakah bangunan tersebut memenuhi peraturan yang berlaku.

"Tentang tata ruang, tentang lingkungan hidup, yang terkait dengan pendirian bangunan tersebut," kata Fahmi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved