Calon Kapolri
Calon Kapolri Mengerucut 2 Nama, Rabu Diprediksi Jokowi Serahkan ke DPR, Ini Jenderal Yang Dipilih
Diperkirkan Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon Kapolri ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Di lingkungan DPR RI, dua nama diprediksi masih dalam pertimbangan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri.
Dua nama itu yakni Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Tetapi kan enggak tahu, satu hari dua hari kan masih bisa manuver masing-masing," ujar Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin.

"Dan konon menguat ke Listyo Sigit Prabowo, tapi kan namanya politik, Kapolri itu jabatan politik," kata dia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai PKB Jazilul Fawaid memprediksi kandidat kuat yang akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri adalah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang pak Gatot Edy Pramono (Wakapolri) dan lainnya. Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden," kata Jazilul saat dihubungi, Senin.
Sementara itu, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, ada gagasan di lingkungan Istana Kepresidenan untuk melakukan pergantian posisi kapolri dan wakapolri.
Baca juga: UPDATE Harga Sembako di Jambi, Harga Cabai Merah Mulai Turun, Cabai Rawit Malah Naik
Baca juga: Habib Rizieq Makin Sengsara, Kini Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik!
Baca juga: Heboh Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Menikah Tahun Ini: Saya Enggak Ingin Main-main Lagi
Ia mengatakan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disebut-sebut bakal menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.
Sementara itu, posisi wakapolri disebut akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Neta mengatakan, apabila gagasan itu benar, pergantian posisi kabareskrim yang ditinggalkan Listyo juga akan menarik perhatian.
"Sementara posisi Kabareskrim akan 'diperebutkan' Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri," kata Neta.
Mekanisme pengangkatan Kapolri
Adapun mekanisme pengangkatan calon Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon kapolri.
Baca juga: Ridwan Kamil Dibuat Emosi Video Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Viral, Sudah Kita Tutup!
Baca juga: Vaksin Sinovac Trending, BPOM dan MUI Sudah Mendukung, Tapi Kenapa Masih Ada Warga Yang Meragukan?