Calon Kapolri
Calon Kapolri Mengerucut 2 Nama, Rabu Diprediksi Jokowi Serahkan ke DPR, Ini Jenderal Yang Dipilih
Diperkirkan Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon Kapolri ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Editor:
Rahimin
KOMPAS.com
Atas dari kiri ke kanan: Gatot Eddy Pramono dan Arief Sulistyanto. Bawah dari kiri ke kanan: Agus Andrianto, Boy Rafli Amar, dan Listyo Sigit. Calon Kapolri Mengerucut 2 Nama, Rabu Diprediksi Jokowi Serahkan ke DPR, Ini Jenderal Yang Dipilih
Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Sementara itu, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bursa Calon Kapolri: Hari Rabu, Mengerucut Dua Nama, dan Mekanismenya"