Calon Kapolri

Calon Kapolri Mengerucut 2 Nama, Rabu Diprediksi Jokowi Serahkan ke DPR, Ini Jenderal Yang Dipilih

Diperkirkan Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon Kapolri ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Editor: Rahimin
KOMPAS.com
Atas dari kiri ke kanan: Gatot Eddy Pramono dan Arief Sulistyanto. Bawah dari kiri ke kanan: Agus Andrianto, Boy Rafli Amar, dan Listyo Sigit. Calon Kapolri Mengerucut 2 Nama, Rabu Diprediksi Jokowi Serahkan ke DPR, Ini Jenderal Yang Dipilih 

Calon Kapolri Mengerucut ke 2 Nama, Rabu Esok Diprediksi Jokowi Serahkan ke DPR, Ini Jenderal Yang Dipilih

TRIBUNJAMBI.COM - Calon Kapolri mengerucut ke dua nama. Diperkirkan Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon Kapolri ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Jokowi kerap kali mengambil keputusan penting pada hari Rabu yang dikenal sebagai hari lahirnya.

Adapun berdasarkan kalender Jawa, pekan ini bertepatan dengan Rabu Wage.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku mendapat informasi bahwa surat presiden akan diserahkan ke DPR melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu.

Baca juga: Lantik 54 Pejabat Fungsional, Sekda Sudirman Tekankan Peningkatan Kualitas Diri dan Kinerja

Baca juga: Siapa Sebenarnya Harun Yahya Pria Turki yang Dihukum 1075 Tahun, Punya 1000 Pacar

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 12 Januari 2021, Terbongkar Al Punya Dendam Tapi Terlanjur Cinta Andin

"Surpres soal kapolri baru itu akan dibawa Mensesneg Pratikno dan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 11.00 siang," kata Neta dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

"Kenapa Rabu? Hal ini berkaitan dengan kebiasaan Jokowi yang kerap menunjuk atau me-reshuffle kabinetnya pada hari Rabu pahing atau legi, dan Rabu lusa adalah Wage," ucap dia.

Senada dengan Neta, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan memprediksi Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tersebut pada hari Rabu.

"Tapi rumornya Rabu, kan pak Jokowi senang hari Rabu, kita tunggu saja," kata Trimedya saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Mulai mengerucut

Bursa calon Kapolri baru yang akan menggantikan Jenderal Pol Idham Azis mulai mengerucut pada nama-nama tertentu.

  Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) (Kompas.com)

Terlebih, sejak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerahkan lima nama ke Presiden Jokowi.

Kelima kandidat ini menyandang pangkat komisaris jenderal polisi atau berbintang tiga.

Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Gubernur Jambi: Tujuan Ranperda Pajak Daerah Memberi Keringanan Untuk Masyarakat

Baca juga: Pose Nikita Mirzani Dempet-dempetan dengan Dimas Beck Mendadak Jadi Sorotan: Duh Nyai!

Baca juga: Gubernur Jambi Ajak Pelaku Usaha IKM-UKM Terus Tingkatkan Kualitas Produk

Di lingkungan DPR RI, dua nama diprediksi masih dalam pertimbangan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri.

Dua nama itu yakni Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Tetapi kan enggak tahu, satu hari dua hari kan masih bisa manuver masing-masing," ujar Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

"Dan konon menguat ke Listyo Sigit Prabowo, tapi kan namanya politik, Kapolri itu jabatan politik," kata dia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai PKB Jazilul Fawaid memprediksi kandidat kuat yang akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri adalah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang pak Gatot Edy Pramono (Wakapolri) dan lainnya. Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden," kata Jazilul saat dihubungi, Senin.

Sementara itu, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, ada gagasan di lingkungan Istana Kepresidenan untuk melakukan pergantian posisi kapolri dan wakapolri.

Baca juga: UPDATE Harga Sembako di Jambi, Harga Cabai Merah Mulai Turun, Cabai Rawit Malah Naik

Baca juga: Habib Rizieq Makin Sengsara, Kini Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik!

Baca juga: Heboh Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Menikah Tahun Ini: Saya Enggak Ingin Main-main Lagi

Ia mengatakan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disebut-sebut bakal menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.

Sementara itu, posisi wakapolri disebut akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Neta mengatakan, apabila gagasan itu benar, pergantian posisi kabareskrim yang ditinggalkan Listyo juga akan menarik perhatian.

"Sementara posisi Kabareskrim akan 'diperebutkan' Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri," kata Neta.

Mekanisme pengangkatan Kapolri

Adapun mekanisme pengangkatan calon Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (Tribunnews.com/Jeprima)

Berdasarkan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon kapolri.

Baca juga: Ridwan Kamil Dibuat Emosi Video Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Viral, Sudah Kita Tutup!

Baca juga: Vaksin Sinovac Trending, BPOM dan MUI Sudah Mendukung, Tapi Kenapa Masih Ada Warga Yang Meragukan? 

Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.

DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.

Sementara itu, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bursa Calon Kapolri: Hari Rabu, Mengerucut Dua Nama, dan Mekanismenya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved