Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI, Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil, PPATK: 'Sesuai Prosedur'
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Saldo Rp 1 Miliar Diblokir Pemerintah, Begini Reaksi FPI dan Kata Polisi
Tim Kuasa Hukum FPI Angkat Bicara
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews Group tribunjambi.com.
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"InsyaAllah," sambungnya.

Baca juga: Pembubaran FPI, BEM UI Bantah Bela FPI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan
Keterangan lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Aziz melanjutkan, rekening yang diblokir tersebut ada dua jumlahnya.
Dari dua rekening tersebut, satu rekening uangnya tak bisa diambil.
"(Antara) Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," kata Aziz sata dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/1/2021)
Baca juga: Selain Diblokir, Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Rupiah Juga Diduga Ikut Digarong, Benarkah?