Selain Diblokir, Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Rupiah Juga Diduga Ikut Digarong, Benarkah?

Rekening FPI berjumalah Rp 1 Miliar didiga diblokir atau dibekukan pemerintah. Kepolisian menyatakan tak pernah meminta rekenig FPI diblokir.

Editor: Rohmayana
ist
Rekening bank FPI diblokir pemerintah dengan nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Rekening Front Pembela Islam ( FPI) berjumalah Rp 1 Miliar didiga diblokir atau dibekukan pemerintah.

Pihak Front Pembela Islam ( FPI) mengungkapkan, rekening milik mereka diblokir.

Kepolisian menyatakan tak pernah meminta rekenig FPI diblokir.

Lagi pula pemblokiran rekening FPI bukan kewenangan Polri.

Baca juga: Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir, ini Penjelasan Mabes Polri, Hingga Larangan Konten FPI

Pengacara FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021), membenarkan pemblokiran rekening FPI.

"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Pada Rabu (30/12/2020), pemerintah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.

Baca juga: Mata Sembab Aura Kasih Belakangan Disorot Pasca Gugat Cerai Eryck Amaral: Ada Kesedihan di Wajahmu

Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening.

Di rekening milik FPI itu, ia mengatakan, masih ada uang puluhan juta rupiah.

"Puluhan juta diduga digarong," ucap dia. 

Aziz tak menyebutkan lebih lanjut siapa pihak yang diduga menggarong uang tersebut.

Saat ditanya soal hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) menyatakan bahwa bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Kota Jambi, Guru dan Siswa Diminta Rapid Test yang Baru Pulang Dari Luar Kota

"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening). Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.

Adapun pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.

Baca juga: Nasri Umar Akui Terima Uang Ketok Palu, Diantar Kusnindar Rp 100 Juta ke Ruangan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved