Selain Diblokir, Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Rupiah Juga Diduga Ikut Digarong, Benarkah?
Rekening FPI berjumalah Rp 1 Miliar didiga diblokir atau dibekukan pemerintah. Kepolisian menyatakan tak pernah meminta rekenig FPI diblokir.
Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, salah satunya bahwa FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.
Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Baca juga: SIMAK PP Aturan Kebiri Kimia yang Diterbitkan Presiden Jokowi, Buat Jera Para Predator Anak
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Saldo Rp 1 Miliar
Sebelumnya, Dikutip dari Tribunnews, pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Maya 16 Tahun Jadi PSK, Dulu Bisa Rp 1 Juta Sekarang Cuma Rp 100 Ribu, Banting Stir Jual Ayam Geprek
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.