SIMAK PP Aturan Kebiri Kimia yang Diterbitkan Presiden Jokowi, Buat Jera Para Predator Anak
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
SIMAK PP Aturan Kebiri Kimia yang Diterbitkan Presiden Jokowi, Buat Jera Para Predator Anak
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA--Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia menyita banyak perhatian publik.
Terbaru, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Mereka yang melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak akan dikebiri secara kimia atau dipasangi alat pendeteksi elektronik.
PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dalam PP itu antara lain diatur tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pelacak elektronik, dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
Baca juga: Begini Nasib Rizieq Setelah Permintaan Kuasa Hukumnya Ditolak Hakim, Jenderal-jenderal Ini Digugat
Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Rp 5 juta, Wabub DKI Jakarta Ancam Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Syekh Puji Dikabarkan Menikahi Perempuan Usia 7 Tahun, Arist: Bisa Kena Kena Hukuman Kebiri
Demikian informasi diperoleh Warta Kota dari website resmi Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id).
Kebiri Kimia untuk Efek Jera
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Juga, untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP.

Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam PP yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id ini diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan.
Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.