Siap-siap Bayar Denda Rp 5 juta, Wabub DKI Jakarta Ancam Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19

Sejak akhir 2020 pemerintah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menekan pandemi virus corona yang tak kunjung melandai.

Editor: Teguh Suprayitno
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. 

Siap-siap Bayar Denda Rp 5 juta, Wabub DKI Jakarta Ancam Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak akhir 2020 pemerintah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menekan pandemi virus corona yang tak kunjung melandai.

DKI Jakarta yang memiliki jumlah postif Covid-19 terbanyak di Indonesia menjadi sasaran utama vaksinasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Baca juga: Tak Boleh Menolak! Warga Harus Ikut Vaksin Covid-19 Jika dapat SMS Ini dari Kemenkes, Kecuali Ini

Baca juga: Jenderal Argo Yuwono Mendadak Jelaskan Maklumat Kapolri Soal FPI, Poin Ini Picu Perdebatan Publik

Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut dari hasil uji swab itu ditemukan 12 pasar yang menjadi klaster Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut dari hasil uji swab itu ditemukan 12 pasar yang menjadi klaster Covid-19. (Warta Kota/Desy Selviany)

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved