Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar
Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir pemerintah. Rekening tersebut memiliki saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar
TRIBUNJAMBI.COM - Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir pemerintah. Rekening tersebut memiliki saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Kesbangpol Sarolangun Ikut Perintah Pusat, Larangan Penggunaan Atribut FPI di Daerah
Baca juga: Unggah Foto USG, Wajah Janin Nadya Mustika Istri Rizki DA Jadi Sorotan, Mendadak Banjir Doa
Baca juga: Beri Sindiran ke Anak Sule, Teddy Pamer Tubuh Montok Anak Lina Jubaedah: Saya Klarifikasi Lagi!
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar. "Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Baca juga: Sempat Dua Kali Jadi Janda, Sarita Abdul Mukti Akui Akan Menikah Lagi: Gak Semua Lelaki Gak Baik!
Baca juga: Seolah Beri Sindiran Telak untuk Aa Gym dan Istri Mudanya, Teh Ninih: Suami Hanya Pelengkap Hidup!
Baca juga: Misteri Hantu Mbak Yayuk di Fakultas Ekonomi UGM, Rumor Mahasiswi yang Kecewa
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekening FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar