Jenderal Argo Yuwono Mendadak Jelaskan Maklumat Kapolri Soal FPI, Poin Ini Picu Perdebatan Publik
Pihak Kepolisian RI akhirnya memberikan penjelasan tentang Maklumat Kapolri yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi.
Jenderal Argo Yuwono Mendadak Jelaskan Maklumat Kapolri Soal FPI, Poin Ini Picu Perdebatan Publik
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian RI akhirnya memberikan penjelasan tentang Maklumat Kapolri yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi.
Maklumat Kapolri poin 2d menuai pro-kontra karena dianggap akan mengekang kebebasan berekspresi.
Diketaui pada poin tersebut melarang untuk menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan konten yang dilarang disiarkan perihal FPI hanya jika berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.
"Artinya bahwa yang poin 2d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan dan SARA itu tidak masalah. Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/12/2020).
Baca juga: Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!
Baca juga: Siapa Sebenarnya Dandhy Dwi Laksono, Berani Menentang Maklumat Kapolri Soal FPI,Sampai Bilang Begini
Baca juga: Ganjar Pranowo Bingung Gubernur Jateng Kok Dikasih Sayap, Maksud Habib Jafar Alkaff Buat Penasaran
Ia menuturkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tidak bermaksud untuk mengekang kebebasan pers atau berekspresi terkait maklumat tersebut.
"Tidak ada artinya itu membredel kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang, tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun yang diberitakan kembali yang melanggar hukum tidak diperbolehkan. Itu intinya berkaitan dengan maklumat yang di keluarkan bapak Kapolri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).
Mereka pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut. Ada beberapa hal yang dijelaskan.
Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdu dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).
Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," katanta.
Baca juga: Nasib Umat Islam Buat Dunia Terkejut, Peramal Paling Terkenal Katakan Ini yang Akan Terjadi 2021
Baca juga: Dua Anggota TNI di Rejang Lebong Dikeroyok Saat Tahun Baru, 1 Prajurit Tewas, Terungkap Ini Sebabnya
Baca juga: Politisi Hanura Bongkar Sekenario Uni Eropa Dibalik Pembubaran FPI, Peran Diplomat Ini Jadi Petunjuk
Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.