Siapa Sebenarnya Dandhy Dwi Laksono, Berani Menentang Maklumat Kapolri Soal FPI,Sampai Bilang Begini
Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI mendadak jadi trending toping di Twitter, apa sebabnya?
Siapa Sebenarnya Dandhy Dwi Laksono, Berani Menentang Maklumat Kapolri Soal FPI, Sampai Bilang Ngawur
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tak butuh waktu lama pasca diumumkannya FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung menerbitkan Maklumat.
Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI mendadak jadi trending toping di Twitter.
Beragam respon dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis ikut mengomentarinya.
Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Baca juga: Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!
Baca juga: Politisi Hanura Bongkar Sekenario Uni Eropa Dibalik Pembubaran FPI, Peran Diplomat Ini Jadi Petunjuk
"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata dia, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.
Baca juga: Petamburan Mendadak Dijaga Ketat TNI Polri, Kapolsek Buka Suara, Begini Kondisinya Pasca FPI Bubar
Baca juga: Mendadak Amien Rais Ingatkan Jokowi Tentang Keganasan Firaun, Sampai Kutip Ayat Alquran, Ada Apa?
Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.
Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.
Keluarnya Maklumat Kapolri tersebut ternyata mendapakan tanggapan beragam.
Di sosial media Twitter, frasa Maklumat Kapolri bahkan menjadi trending topik.
maklumat Kapolri
Dandhy Dwi Laksono
jurnalistik
FPI
trending topik di Twitter
Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta
Kapolri Jenderal Idham Azis
Munarman Sebut FPI Selalu Dikaitkan dengan ISIS Meski Telah Dibubarkan, Singgung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Briptu Fikri Ramadhan Sengaja Siapkan 10 Dalam Insiden Penembakan 4 Laskar FPI |
![]() |
---|
364 Orang Terduga Teroris Ditindak, 16 Orang Terafiliasi Dengan Front Pembela Islam |
![]() |
---|
Kematian 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Merupakan Pembunuhan, Ahli Hukum Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Baru Terungkap, Ada Luka Robek di Jantung Jasad Eks Laskar FPI Akibat Ditembak |
![]() |
---|