Siapa Sebenarnya Dandhy Dwi Laksono, Berani Menentang Maklumat Kapolri Soal FPI,Sampai Bilang Begini
Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI mendadak jadi trending toping di Twitter, apa sebabnya?
Bahkan, Sutradara, aktivis dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono menyebutnya sebagai tindakan nyawur hingga inkonstitusional.
"Tak ada yang tertarik menyebarkan "konten FPI" selain sirkel mereka sendiri. Yang siap membantah bahkan lebih banyak. Tapi maklumat semacam ini ngawur, inkonstitusional, dan patut diabaikan," tulis Dandhy di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).
Sejumlah tokoh juga turut menyoroti keluarnya maklumat tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo kepada sebuah media nasional menilai, pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup, dan berlebih, mengingat pelarangan tersebut hanya bersandarkan kepada maklumat.
“Biasanya sanksi pidana yg dihubungkan dengan pengumuman atau maklumat yang berisikan larangan hanya berlaku dalam kondisi perang. Saat ini kita tidak berada dalam kondisi tersebut, bila dihubungkan dengan kondisi saat ini yaitu darurat bencana, juga tidak relevan dan tidak berhubungan,” terangnya.
Trisno menganggap, maklumat tersebut justru menunjukkan kepolisian bukan penerapan diskresi tetapi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Pada akhirnya maklumat ini menjadikan pihak kepolisian sebagai alat kekuasaan bukan pengayom masyarakat,” tandasnya.
Sementara, sejumlah warganet juga mempertanyakan adanya larangan itu.
Sebab, tidak sedikit konten tentang FPI yang disebarkan di media sosial adalah kegiatan sosial para anggota FPI dalam membantu bencana di sejumlah daerah.
"Om @mohmahfudmd.ini gimana sih, kita sudah reformis dan demokratis, mengapa masih ada pernyataan2 begini? Konten FPI yg dibaca dn disebarkan Rakyat cuman Perjuangan FPI bantu Rakyat," tulis akun @conan_idn.
(*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kapolri Keluarkan Maklumat Soal FPI, Dwi Laksono Malah Balik Menantang Ini Ngawur & Inkonstitusional.