Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!
Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas jika menemukan kegiatan FPI, karena dianggap organisasi terlarang.
Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI 'Jangan Takut!'
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) termasuk penggunaan atributnya.
FPI sekarang dianggap sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas jika menemukan kegiatan FPI.
Perintah tegas Kapolri ini sebagai bentuk dukungan pada keputusan Pemerintah Indonesia.
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.
Baca juga: Politisi Hanura Bongkar Sekenario Uni Eropa Dibalik Pembubaran FPI, Peran Diplomat Ini Jadi Petunjuk
Baca juga: Heboh Video FPI Dukung ISIS, Aziz Yanuar Buru-buru Jelaskan Isi Ceramah Habib Rizieq: Apa Salah FPI?
Baca juga: Rizieq Shihab Sengsara di Penjara Sampai Tolak Lakukan Ini, FPI Bubar Muncul Ini Gantinya
Baca juga: Masa Lalu Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Dibongkar Setelah Kasus Ini Panas, Mahfud MD Ikut Disebut
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah menolak adanya FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya pada konferensi pers di siaran langsung Youtube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Bahkan pada sore hari itu juga, mendapatkan respon langsung dari kepolisian.
Selain itu, Kepolisian juga mengeluar Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat ini berlaku mulai pada hari ini, Jumat (1/1/2021).
Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-idham-aziz-001.jpg)