Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!

Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas jika menemukan kegiatan FPI, karena dianggap organisasi terlarang.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
Korps Brimob Polri
Kapolri Jenderal Idham Aziz tampil memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas segala aktivitas yang berkaitan dengan FPI. Langkah ini sebagai bentuk dukungan pada pemerintah setelah FPI dianggap organisasi ilegal. 

Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI 'Jangan Takut!'

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) termasuk penggunaan atributnya.

FPI sekarang dianggap sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas jika menemukan kegiatan FPI.

Perintah tegas Kapolri ini sebagai bentuk dukungan pada keputusan Pemerintah Indonesia.

Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.

Baca juga: Politisi Hanura Bongkar Sekenario Uni Eropa Dibalik Pembubaran FPI, Peran Diplomat Ini Jadi Petunjuk

Baca juga: Heboh Video FPI Dukung ISIS, Aziz Yanuar Buru-buru Jelaskan Isi Ceramah Habib Rizieq: Apa Salah FPI?

Baca juga: Rizieq Shihab Sengsara di Penjara Sampai Tolak Lakukan Ini, FPI Bubar Muncul Ini Gantinya

Baca juga: Masa Lalu Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Dibongkar Setelah Kasus Ini Panas, Mahfud MD Ikut Disebut

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah menolak adanya FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya pada konferensi pers di siaran langsung Youtube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Bahkan pada sore hari itu juga, mendapatkan respon langsung dari kepolisian.

Selain itu, Kepolisian juga mengeluar Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat. Ini dilakukan setelah pemerintah resmi melarang segela kegiatan yang berkaitan dengan FPI.
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat. Ini dilakukan setelah pemerintah resmi melarang segela kegiatan yang berkaitan dengan FPI. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Maklumat ini berlaku mulai pada hari ini, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved