Rizieq Shihab 'Sengsara' di Penjara Sampai Tolak Lakukan Ini, FPI Bubar Muncul Ini Gantinya
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Rizieq Shihab 'Sengsara' di Penjara Sampai Tolak Lakukan Ini, FPI Bubar Muncul Ini Gantinya
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Terhitung mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2021.
Perpanjangan penahanan ini lantaran proses pemeriksaan kasus kerumunan massa belum selesai.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).
MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Baca juga: Masa Lalu Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Dibongkar Setelah Kasus Ini Panas, Mahfud MD Ikut Disebut
Baca juga: Sepak Terjang FPI di Indonesia, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Kini Jadi Organisasi Terlarang
Baca juga: Pengakuan Mantan Agen CIA Kejutkan Dunia, Ini Hasil Interogasi Saddam Hussein Jelang Eksekusi Mati
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," pungkas Argo.
Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Ditahan usai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.