Sepak Terjang FPI di Indonesia, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Kini Jadi Organisasi Terlarang

Pemerintah era Presiden Jokowi akhirnya resmi membubarkan Front Pembela Islam ( FPI).

Editor: Teguh Suprayitno
Dok. Pribadi Anggota DPR RI Abraham Lunggana
Anggota TNI mencopot baliho pimpinan FPI Riazieq Shihab. 

SIMAK Sepak Terjang FPI di Indonesia, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Kini Jadi Organisasi Terlarang

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah era Presiden Jokowi akhirnya resmi membubarkan Front Pembela Islam ( FPI). Pemerintah juga melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan pembubaran FPI tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca juga: Sejarah Berdirinya FPI, Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan

Baca juga: Jadi Sorotan Fahri Hamzah saat Mahfud MD Umumkan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sayang Sekali

 

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Bahkan, pemerintah menyatakan, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila Kamis (12/1/2017).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila Kamis (12/1/2017). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mahfud mengatakan, sejak pertengahan 2019, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa.

Meski demikian, organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud.

Rekam jejak kegiatan yang libatkan banyak massa

Kompas.com telah merangkum sejumlah kegiatan FPI yang melibatkan banyak massa terhitung sejak medio 2019 hingga menjelang pembubarannya. Berikut di antaranya. 

1. Reuni 212

Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni akbar 212 yang dihadiri sekitar ratusan ribu orang itu digelar untuk mengirimkan pesan damai dan aman serta mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh lainnya menghadiri acara Reuni 212 yang digelar secara virtual yang disiarkan pada chanel Youtube Media Dakwah Hamdalah TV, Rabu (2/12/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh lainnya menghadiri acara Reuni 212 yang digelar secara virtual yang disiarkan pada chanel Youtube Media Dakwah Hamdalah TV, Rabu (2/12/2020). (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Reuni Akbar 212 tahun 2019 digelar di Kawasan Monumen Nasional, Silang Merdeka Barat Daya, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved