Sejarah Berdirinya FPI, Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Pemerintah telah resmi menetapkan Fron Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA--Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).
Pemerintah telah resmi menetapkan Fron Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Baca juga: BREAKING NEWS FPI Dibubarkan Pemerintahan Jokowi, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ini Alasannya
Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.
Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD
"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud.
"Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini," imbuh Mahfud.
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut, Ini Kata FPI Karena Dilanjutkan Lagi
Pemerintah tolak izin perpanjangan
Sebelumnya, Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.
Sejumlah pihak menginginkan agar izin FPI tak diperpanjang
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.