SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut, Ini Kata FPI Karena Dilanjutkan Lagi

Dengan dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat. Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Rizieq Shihab dan Firza Husein 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI) menyoroti soal dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Dengan dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.

Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, hal tersebut sangatlah berlebihan.

Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. (TRIBUNNEWS)

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.

Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

Baca juga: Gading Marten Ikut Trending Usai Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur, Video Lamanya Viral

Baca juga: Album BLACKPINK Isi Kado Adit Jayusman saat Anak Ayu Ting Ting Ultah Kata Si Pedangdut Soal Pacarnya

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.

Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.

"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, TERUNGKAP Kapan dan di Mana Lokasi Pembuatan: Ada Pengakuan Si Pria

Baca juga: KABAR GEMBIRA! PNS Wanita Bisa Jadi Istri Kedua, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved