Sejarah Berdirinya FPI, Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Pemerintah telah resmi menetapkan Fron Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.
Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Pimpinan FPI MRS Dibuka Lagi,Ini Perintah Pengadilan pada Kapolda Metro Jaya
Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.
Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."
"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Tidak Ada Rumah Penyiksaan Terhadap 6 Laskar FPI, Anam: Tidak Pernah Menemukan

Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.
Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.
Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan oleh Tito.
Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal serupa.
Mahfud menyatakan pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI.