Kasus Dugaan Chat Mesum Pimpinan FPI MRS Dibuka Lagi,Ini Perintah Pengadilan pada Kapolda Metro Jaya

Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan Firza Husein pada 2016 lalu dibuka lagi.

Editor: Teguh Suprayitno
Kolase
Kasus duagaan chat mesum yang menjadikan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dilanjutkan setelah SP3 dicabut. 

Kasus Dugaan Chat Mesum Pimpinan FPI MRS Dibuka Lagi, Ini Perintah Pengadilan pada Kapolda Metro Jaya

TRIBUNJAMBI.COM-Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan Firza Husein pada 2016 lalu dibuka lagi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan chat mesum dengan tersangka MRS.

Pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya membuka kembali kasus chat antara FHM dan HRS.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Tiba-tiba Jadi Sorotan Setelah Kondisi Ini Menimpanya, Aa Gym Minta Dikirim Doa

Baca juga: Heboh Kabar Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, Simak Investigasi Komnas HAM Ini

Baca juga: ICW Tak Berkutik Setelah Pimpinan KPK Bicara Begini, Buktikan Bisa Kandangi Dua Menteri Jokowi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan chat mesum dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Fadil Imran menuntaskan kasus chat ini.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).

"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon ( Polda Metro Jaya ) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi.

Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Baca juga: Kasus FPI Terbongkar, Hasil Uji Balistik Ungkap Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Pengawal HRS

Baca juga: Kehebatan Jenderal Agus Subiyanto Sulit Ditandingi, Sosok Prajurit Kopassus Penjaga Presiden Jokowi

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved