Kasus Dugaan Chat Mesum Pimpinan FPI MRS Dibuka Lagi,Ini Perintah Pengadilan pada Kapolda Metro Jaya

Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan Firza Husein pada 2016 lalu dibuka lagi.

Editor: Teguh Suprayitno
Kolase
Kasus duagaan chat mesum yang menjadikan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dilanjutkan setelah SP3 dicabut. 

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein (Kolase)

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Lagi! Kasus Chat HRS - Firza Husein Dibuka Ini Perintah Pengadilan ke Irjen Fadil Imran.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved