Kasus Dugaan Chat Mesum Pimpinan FPI MRS Dibuka Lagi,Ini Perintah Pengadilan pada Kapolda Metro Jaya
Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan Firza Husein pada 2016 lalu dibuka lagi.
Kasus Dugaan Chat Mesum Pimpinan FPI MRS Dibuka Lagi, Ini Perintah Pengadilan pada Kapolda Metro Jaya
TRIBUNJAMBI.COM-Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan Firza Husein pada 2016 lalu dibuka lagi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan chat mesum dengan tersangka MRS.
Pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya membuka kembali kasus chat antara FHM dan HRS.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Tiba-tiba Jadi Sorotan Setelah Kondisi Ini Menimpanya, Aa Gym Minta Dikirim Doa
Baca juga: Heboh Kabar Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, Simak Investigasi Komnas HAM Ini
Baca juga: ICW Tak Berkutik Setelah Pimpinan KPK Bicara Begini, Buktikan Bisa Kandangi Dua Menteri Jokowi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan chat mesum dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Fadil Imran menuntaskan kasus chat ini.

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon ( Polda Metro Jaya ) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi.
Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Baca juga: Kasus FPI Terbongkar, Hasil Uji Balistik Ungkap Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Pengawal HRS
Baca juga: Kehebatan Jenderal Agus Subiyanto Sulit Ditandingi, Sosok Prajurit Kopassus Penjaga Presiden Jokowi
Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Lagi! Kasus Chat HRS - Firza Husein Dibuka Ini Perintah Pengadilan ke Irjen Fadil Imran.