Berita Nasional

Jadi Sorotan Fahri Hamzah saat Mahfud MD Umumkan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sayang Sekali

Pemerintah Indonesia menyatakan menghentikan dan melarang aktivitas atas nama FPI dan penggunaan atributnya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com
Mahfud MD dan Fahri Hamzah - Kolase 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia menyatakan menghentikan dan melarang aktivitas atas nama FPI dan penggunaan atributnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD soal pemerintah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Baca juga: INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan

Baca juga: Rizieq Shihab Buka Suara Soal Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas Atas Nama FPI, Ini Responnya

Baca juga: VIDEO Alasan Mahfud MD Membubarkan FPI, Bicara Soal Putusan MK

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia, Rabu (30/12/2020).

SKB tersebut diputuskan dan ditandatangani oleh enam pejabat tinggi negara.

Baca juga: Inul Daratista Bongkar Tanggal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Disebut Sudah Bertunangan

Baca juga: Dikabarkan Lamar Lesti Kejora, Begini Kata Rizky Billar :Biasa Kumpul Keluarga Doang

Baca juga: Inilah 50 Ucapan dan Kata Bijak saat Sambut Tahun Baru 2021 Dalam Bahasa Inggris Disertai Artinya

Yakni Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut.

Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved