Berita Nasional

Rizieq Shihab Buka Suara Soal Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas Atas Nama FPI, Ini Responnya

Bahkan, pihak kepolisian melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat memimpin pasukan mencopot sejumlah atribut di markas FPI di Petamburan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah keputusan bersama enam pejabat menteri dan lembaga tinggi soal pelarangan semua aktivitas dan penggunaan atribut simbol atas nama Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020), pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab buka suara.

Bahkan, pihak kepolisian melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat memimpin pasukan mencopot sejumlah atribut di markas FPI di Petamburan.

Pencopotan ini menyusul dari dilarangnya FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Kuasa hukum FPI Sugito Atmo saat tiba di kawasan markas FPI, langsung angkat bicara

Front Pembela Islam (FPI)
Front Pembela Islam (FPI) (ist)

Sugito menyampaikan Rizieq Shihab, sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah, perihal dilarangnya FPI.

Rizieq pun memberikan respons yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Habib Rizieq bilang begini, tolong kita siapkan langkah hukum,”ungkap Sugito menyampaikan perkataan Rizieq pada media, Rabu (30/12/2020).

Kemudian ketika disinggung terkait SKT FPI, Sugito mengatakan bahwa perihal SKT bukanlah hal wajib.

Baca juga: Mulai Besok 31 Desember 2020 Mal dan Kafe di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Baca juga: UNGGAHAN Gading Marten dengan Latar Hitam Bertulis Thanks Disorot, Tepat saat Gisel Jadi Tersangka

Baca juga: Sambut Malam Tahun Baru 2021, Jika Berkerumun Semua Lampu di Area Publik Kota Jambi Akan Dimatikan

Berikut isi lengkap keputusan soal FPI:

Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved