Mulai Besok 31 Desember 2020 Mal dan Kafe di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Dihimbau masyarakat juga tidak melakukan kegiatan tahun baru yang menimbulkan kerumuman

Editor: Fitri Amalia
tribunjambi/fitri amalia
(Ilustrasi) Mall yang sedang ramai pengunjung, Kabupaten Bekasi membuat sejumlah aturan saat malam Tahun Baru 2021 di antaranya pusat perbelanjaan atau mal dan tempat kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) besok 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Guna mencegah dan menekan penyebaran Covid - 19 Pemerintah melarang adanya kegiatan yang mengundang keramaian pada malam tahun baru.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membuat sejumlah aturan saat malam Tahun Baru 2021.

Di antaranya ialah pusat perbelanjaan atau mal dan tempat kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) besok.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengatakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dikeluarkan aturan terkait pengaturan operasional tempat kepariwisataan.

"Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021," kata Eka di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: WFC dan Sejumlah Tempat Publik di Tanjabbar Ditutup, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Baca juga: BREAKING NEWS Kajari Jambi Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di TPU Pusara Agung 

Baca juga: Dinkes Minta Tiga Kecamatan di Muarojambi Pertahankan Status Zona Hijau dari Covid-19

Eka menyebut kebijakan itu diambil sebagai upaya pengendalian penyebaran corona saat libur Malam Tahun Baru 2021.

Dihimbau masyarakat juga tidak melakukan kegiatan tahun baru yang menimbulkan kerumuman.

"Sesuai surat edaran dan himbauan agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan diskresi Forkopimda diambil dalam menghadapi pelaksanaan malam tahun baru 2021 du Kabupaten Bekasi.

"Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI," kata Hendra.

Hendra merinci mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, tempat wisata edukasi dan wisata air, tempat hiburan malam atau sejenisnya ditutup.

Lalu, pusat perbelanjaan atau mal serta wisata kuliner atau restoran dapat buka hingga pukul 19.00 WIB, pada 31 Desember 2020.

"Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api," tegas Hendra.

Kapolres Metro Bekasi itu melanjutkan untuk perhotelan dilarang melaksanakan acara perayaan bahun baru 2021.

Kemudian guna mengantisipasi adanya perkumpulan massa saat malam tahun baru, maka beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi akan ditutup.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved